Cek Rekening Cek Telepon Laporkan Akun
Login
Login With Google
arief caplin
•
5 tahun yang lalu

Pemilik sering menipu mengatasnamakan keluarga

Pihak Kedua sudah menerima uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman. Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu paling lama 8 hari dari tanggal 30 oktober s/d jumat 6 November 2020, Kemudian Pihak pertama memberikan keringanan lagi untuk batas pembayaran hutang sampai pihak pertama tidak tahu bahwa pihak kedua pindah kontrakan